Ada
secercah kebahagiaan bagi masyarakat khususnya orangtua peserta didik dengan
adanya program pemerintah tentang dana rintisan Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) pada jenjang pendidikan sekolah menengah.
Apalagi janji Mendikbud sebagaimana telah dikutip pada surat kabar Suara
Merdeka Rabu (11/1) bahwa jika sistem sudah mapan, di tahun 2013 nanti bukan
lagi rintisan melainkan bantuan operasional penuh di SMA atau SMK dan ke depan
dana rintisan yang semula direncanakan sebesar Rp 120.000 per anak pertahun
juga akan ditambah.
Kehadiran
Bantuan Operasional Sekolah juga akan disambut baik oleh penyelenggara
pendidikan. Setidaknya kendala dana untuk operasional harian atau bulanan pada
pelaksanaan pendidikan dapat teratasi. Sehingga dana operasional yang harus
dikeluarkan pada bulan tertentu bisa tercukupi tanpa mencari dana talangan.
Oleh
karena itu, pemerintah harus mengambil langkah-langkah tertentu agar dana
rintisan BOS dapat digunakan secara efektif dan dirasakan manfaatnya oleh pihak
sekolah dan masyarakat. Sebagaimana langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
yang akan menyalurkan dananya langsung ke sekolah-sekolah merupakan langkah
yang tepat. Hal ini karena penyaluran dana melalui jalur birokrasi akan memakan
waktu yang lebih lama dan ada kecenderung mudah mengalami pemangkasan.
Langkah
lain dengan mengeluarkan aturan pembatasan penarikan dana orangtua peserta
didik dengan membagi sekolah menjadi tiga kategori. Kategori pertama yang
memiliki jumlah siswa lebih sedikit harus diberi kesempatan untuk dapat menarik
dana dari orangtua peserta didik yang
lebih banyak dari pada kategori kedua atau ketiga. Dengan catatan penarikan dana maksimal
harus mengacu pada kondisi ekonomi masyarakat yang dapat dilihat melalui UMR atau data statistik taraf ekonomi
masyarakat pada masing-masing daerah.
Pengaturan
yang berbeda berdasarkan kategori dimaksudkan agar sekolah berkembang akan
mengalami percepatan peningkatan pendidikan. Dengan demikian, kesenjangan
antara sekolah berkembang atau bahkan terbelakang yang belum menjadi pilihan
utama masyarakat dengan sekolah maju yang menjadi alternatif utama masyarakat
dapat diperkecil. Sehingga tidak akan terjadi sekolah yang sudah maju semakin
maju sebaliknya yang belum maju semakin tertinggal jauh atau bahkan punah
karena keterbatasan dana.
Pengaturan
tersebut mestinya dapat dipahami oleh semua pihak. Kategori ketiga yang
memiliki jumlah siswa lebih banyak, rasionalnya nominal dana pengembangan
sekolah yang diterima dari orangtua peserta didik lebih banyak dibanding
kategori kedua atau bahkan pertama. Pengaturan tersebut juga akan menghilangkan
kesan bahwa sekolah maju hanyalah milik masyarakat yang berkantong tebal. Di samping
itu, masyarakat menengah ke bawah yang anaknya
memiliki prestasi juga akan terbuka lebar untuk memiliki hak mengenyam pendidikan pada
sekolah yang lebih berkualitas karena tidak terkendala oleh dana. Sebaliknya,
masyarakat menengah ke atas yang kebetulan anaknya memiliki kemampuan yang
kurang akan terseleksi dan masuk ke kategori di bawahnya. Dengan demikian, dari
sisi dana dapat untuk menopang kemajuan sekolah tersebut.
Pendidik
atau pelaku pendidik yang sama-sama sebagai abdi negara juga akan mendapat hak
dan perlakuan yang sama baik yang ditugaskan pada sekolah yang sudah mapan atau
yang baru berkembang. Bahkan secara rasional beban tugasnya lebih berat yang
ditugaskan di sekolah berkembang atau yang masih terbelakang. Secara finansial
juga akan terlihat adanya kesenjangan, misalnya berkaitan dengan honor jabatan
tugas-tugas sekolah atau biaya perjalanan dan lain-lain. Tentu saja
perbandingan secara finansial terlepas dari konteks karunia Allah SWT yang telah diberikan kepada
hambanya yang harus diterima dengan syukur
dan tawakal.
Sunaryo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar